JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan akan bertindak tegas terhadap empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat, yang diduga melanggar aturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan pemerintah akan mencabut izin lingkungan jika ditemukan pelanggaran serius.
“Biodiversitas Raja Ampat adalah warisan dunia yang harus dilindungi. Oleh karena itu, kami menaruh perhatian besar terhadap aktivitas pertambangan yang terjadi di wilayah tersebut,” tegas Hanif dalam keterangan resminya, Minggu (8/6/2025).
Empat perusahaan yang menjadi sorotan yaitu PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP). Pengawasan terhadap mereka telah dilakukan sejak akhir Mei lalu.
Pelanggaran Serius di Pulau-Pulau Kecil
Dua perusahaan, PT ASP dan PT GN, dinilai telah melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, karena beroperasi di pulau kecil tanpa memperhatikan prinsip keberlanjutan lingkungan.
PT ASP melakukan aktivitas tambang di Pulau Manuran seluas ±746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan pengelolaan air limbah. KLH/BPLH telah memasang plang penghentian kegiatan di lokasi tersebut. Sementara PT GN menambang di Pulau Gag yang luasnya mencapai ±6.030 hektare.
“Penambangan di pulau-pulau kecil jelas melanggar aturan. Kami akan kaji ulang seluruh aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat dan cabut izinnya jika terbukti melanggar,” tegas Hanif.
Perusahaan Tanpa Izin Lingkungan
Sementara itu, PT MRP menjadi sorotan karena menjalankan kegiatan eksplorasi di Pulau Batang Pele tanpa memiliki dokumen lingkungan atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Seluruh operasionalnya telah dihentikan.
Tak kalah serius, PT KSM kedapatan membuka area tambang lima hektare di luar izin lingkungan dan kawasan PPKH di Pulau Kawe. Aktivitas tersebut menyebabkan sedimentasi di pesisir pantai, mengancam ekosistem pesisir yang rapuh.
Sanksi dan Pemulihan Lingkungan
Menteri Hanif menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengevaluasi Persetujuan Lingkungan milik PT ASP dan PT GN. Jika ditemukan pelanggaran hukum, maka izin lingkungan mereka akan dicabut. Selain itu, KLH/BPLH juga tengah mempertimbangkan langkah hukum, baik perdata maupun pidana.
Pemerintah pusat akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Kehutanan untuk mengevaluasi seluruh izin tambang nikel di kawasan tersebut. Menteri LH juga meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat ikut melakukan evaluasi terhadap izin lingkungan yang telah dikeluarkan.
“Penegakan hukum dan pemulihan lingkungan akan dilakukan dengan dukungan para ahli. Kami tidak akan tinggal diam melihat kerusakan di wilayah dengan keanekaragaman hayati setinggi Raja Ampat,” kata Hanif.
Dalam waktu dekat, Menteri LH dijadwalkan turun langsung ke lokasi untuk melihat dampak lingkungan yang ditimbulkan dan menentukan tindak lanjut terhadap aktivitas tambang yang melanggar.
Komentar