Meski Meninggal, Harta Korupsi Abdul Ghani Kasuba Tetap Dikejar Negara Lewat Jalur Perdata

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kematian mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), tidak serta-merta menghentikan upaya negara dalam menagih kerugian akibat tindak pidana korupsi yang dilakukannya. KPK akan tetap menempuh jalur hukum perdata untuk memulihkan kerugian keuangan negara dari peninggalan almarhum.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa meskipun proses pidana otomatis berhenti karena tersangka telah wafat, negara masih memiliki hak untuk menuntut ganti rugi melalui mekanisme gugatan perdata, khususnya terhadap ahli waris.

“Secara pidana, penanganan terhadap pelaku yang meninggal memang dihentikan. Namun dalam konteks kerugian negara, gugatan perdata tetap bisa dilakukan. Tugas ini akan dijalankan oleh Kejaksaan sebagai kuasa hukum negara,” kata Tanak, Rabu (4/6/2025).

Ia menambahkan bahwa langkah hukum tersebut akan didasarkan pada dokumen-dokumen hasil penyidikan yang telah diserahkan oleh aparat penegak hukum.

Abdul Ghani Kasuba mengembuskan napas terakhir pada Jumat malam, 14 Maret 2025, di RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie, Ternate, setelah menjalani perawatan intensif selama kurang lebih tiga minggu.

Sebelum meninggal, AGK telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate atas kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Ia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp300 juta subsidair lima bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp109 miliar dan USD 90 ribu.

Vonis tersebut dibacakan pada 26 September 2024 dan lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman sembilan tahun penjara. Meski telah mengajukan banding, putusan pengadilan tetap dikuatkan pada 16 Oktober 2024. Selanjutnya, upaya hukum kasasi juga sempat ditempuh AGK ke Mahkamah Agung pada 19 Desember 2024.

Tak hanya itu, sebelum wafat, Abdul Ghani Kasuba juga masih berstatus tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam pengembangan kasus ini, KPK melakukan penggeledahan di sebuah rumah keluarga AGK di Ternate, Senin 30 September 2024. Dari lokasi itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting, uang tunai, dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil korupsi.

Kini, meski pelaku telah tiada, upaya hukum tetap berlanjut. Negara tidak ingin kerugian keuangan akibat korupsi hilang begitu saja. Gugatan terhadap aset dan warisan menjadi jalan hukum yang ditempuh demi mengembalikan hak publik.

Komentar