MK Hentikan Kasus Sengketa Suara DPR PDIP di Papua Tengah

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghentikan penanganan sengketa hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 yang diajukan oleh PDIP terkait perbedaan suara di daerah pemilihan (Dapil) Papua Tengah.

Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan terkait kasus PDIP ini dalam sidang pengucapan putusan dismissal yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa (21/5).

“Dalam pemeriksaan sebelum putusan akhir: menyatakan permohonan pemohon mengenai hasil pemilihan anggota DPR Papua Tengah di Dapil Papua Tengah 3 dan Dapil Papua Tengah 5 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan MK.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan lebih lanjut pertimbangan hukum MK, menyatakan bahwa dalil PDIP mengenai perbedaan suara dalam Pileg DPR RI di Dapil Papua Tengah 3 dan 5 tidak berdasar.

“Terdapat petitum kumulatif yang tidak memiliki kekuatan hukum dan saling bertentangan. Oleh karena itu, permohonan Pemohon (PDIP) terkait Dapil tersebut harus dinyatakan tidak memenuhi syarat formil,” ungkap Arief.

Namun, untuk perbedaan suara anggota DPRD di beberapa dapil kabupaten di wilayah Papua Tengah, dalil-dalil yang diajukan PDIP dianggap memiliki dasar hukum yang kuat untuk diterima dan akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian yang dijadwalkan mulai 27 Mei 2024.

“Pertimbangan untuk permohonan Pemohon (PDIP) terkait DPRD Puncak Dapil Puncak 2, Puncak 3, Puncak 4, yang termasuk dalam permohonan ini, akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan dengan agenda pembuktian,” tambah Arief.

Komentar