Majelis Hakim MK Keberatan
Mendengar jawaban tersebut, Majelis Hakim MK mempertanyakan mengapa KPU Barito Utara hanya sekadar membalas surat rekomendasi Bawaslu tanpa mengambil langkah lebih lanjut. Hakim menyoroti ketentuan yang mengizinkan pemilih tanpa e-KTP untuk tetap memberikan suara selama identitas mereka bisa diverifikasi dengan cara lain.
“Seorang pemilih memang bisa saja tidak membawa e-KTP, tetapi harus ada dokumen lain yang dapat meyakinkan petugas bahwa yang bersangkutan adalah pemilih yang sah. Mengapa ibu hanya berpegang pada satu syarat saja, padahal ketentuan yang ada menyebutkan dua opsi yang bisa dipilih?” tanya Majelis Hakim.
Kritik terhadap KPU
Menanggapi jalannya persidangan, praktisi hukum kepemiluan Resmen Khadafi menilai bahwa KPU Barito Utara kurang cermat dalam menelaah rekomendasi Bawaslu.
“Mereka terlihat kurang hati-hati dalam merespons rekomendasi yang diberikan. Seharusnya ada analisis lebih mendalam sebelum mengambil keputusan,” ungkap Resmen.
Ia juga menyoroti penggunaan Surat Edaran Ketua KPU Nomor 2734 sebagai dasar hukum untuk menolak PSU. Menurutnya, surat edaran tersebut menambahkan syarat tertentu bagi pemilih agar dapat memberikan suara, dan hal ini seharusnya dipertimbangkan dengan lebih cermat dalam pengambilan keputusan.
Komentar