MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Harus Dipisah, Jeda Minimal Dua Tahun

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi dilakukan secara serentak. Dalam putusan terbarunya, MK mewajibkan adanya jeda waktu antara keduanya, minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno yang berlangsung di Jakarta, Kamis (26/6), dengan menyetujui sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

“Permohonan dikabulkan untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat menyampaikan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Gugatan yang dimenangkan Perludem ini diajukan oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti, yang meminta pemisahan jadwal pemilihan umum sebagai langkah memperkuat tata kelola demokrasi.

Dengan putusan ini, MK menyatakan beberapa pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945, dan hanya dapat tetap berlaku jika diartikan secara konstitusional bersyarat.

Secara garis besar, MK memutuskan bahwa:

  • Pemilu nasional yang mencakup pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR, dan DPD harus digelar lebih dulu.
  • Pemilu daerah yang mencakup pemilihan anggota DPRD serta kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten, dan kota baru dapat dilaksanakan dalam rentang waktu dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan presiden dan/atau anggota DPR/DPD.

Putusan tersebut menyentuh sejumlah pasal krusial, seperti Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) dalam UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Seluruh pasal ini dinyatakan inkonstitusional bersyarat jika tak dimaknai sesuai keputusan MK.

Isi penting dari putusan ini mengatur bahwa pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD tidak boleh dilakukan serentak dengan pemilu nasional, melainkan harus menunggu dua tahun lebih setelah pelantikan hasil pemilu nasional.

Melalui putusan ini, MK menegaskan bahwa penataan jadwal pemilu nasional dan daerah secara terpisah dimaksudkan untuk menjamin efektivitas pemerintahan dan memperkuat demokrasi di tingkat lokal maupun nasional.

Komentar