JurnalPatroliNews – Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, dinyatakan melanggar kode etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) usai ucapannya yang menyinggung marga Pono dengan plesetan tidak pantas menjadi sorotan publik.
Dalam sidang terbuka MKD yang berlangsung Rabu (7/5/2025), Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam mengumumkan bahwa musisi sekaligus politisi tersebut dijatuhi sanksi ringan berupa teguran lisan serta kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada musisi Rayen Pono.
“Anggota DPR nomor A119 dari Gerindra, Ahmad Dhani, terbukti melakukan pelanggaran etika dan dikenakan sanksi ringan,” ujar Nazaruddin. Ia menambahkan, Dhani diberi tenggat waktu tujuh hari untuk menyampaikan permintaan maaf kepada pihak yang merasa dirugikan.
Kasus ini mencuat setelah Dhani dalam sebuah diskusi mengenai hak cipta secara tidak sengaja menyebut “Rayen Porno” alih-alih “Rayen Pono”. Pelesetan ini dinilai tidak pantas, dan MKD turut menyayangkan insiden tersebut. Tayangan videonya pun sempat diputar dalam persidangan.
Dalam sidang pemeriksaan sebelumnya, Dhani menyampaikan pembelaannya. Ia menyebut ucapannya sebagai murni “slip of the tongue” atau kesalahan pengucapan yang tidak disengaja. Dhani juga menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum apabila pernyataannya dinilai melanggar pidana.
“Yang Mulia, itu benar-benar kesalahan lidah. Kalau memang ada proses hukum yang harus saya hadapi, saya siap mengikutinya,” ujar Dhani di hadapan Majelis MKD.
Selain laporan dari Rayen Pono, Dhani juga dilaporkan oleh Joko Priyoski terkait dugaan ucapan bernada rasis saat rapat Komisi X DPR RI. Dalam kesempatan itu, Dhani disebut sempat melontarkan pernyataan menyangkut fisik dan etnis tertentu, serta membuat pernyataan kontroversial terkait perjodohan.
Wakil Ketua MKD, Agung Widyantoro, menyatakan bahwa lembaganya memproses laporan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami menilai ada beberapa unsur pernyataan yang kurang tepat secara etika dalam forum resmi,” jelasnya.
Dhani pun menyatakan akan memperbaiki diri dan meminta arahan dari MKD jika ada langkah lanjutan yang perlu diambil sebagai legislator. “Saya mohon arahan dari MKD jika memang pernyataan saya mengandung pelanggaran lebih lanjut,” ucapnya.
Komentar