Mobil Mewah Bakal Dilarang Isi BBM Subsidi, Ini Penjelasan Luhut!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, mengatakan bahwa di masa depan, mobil-mobil berkelas tinggi tidak lagi diperbolehkan menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Langkah ini diambil untuk memastikan BBM bersubsidi digunakan oleh kelompok yang benar-benar membutuhkan.

Menurut Luhut, pemanfaatan BBM bersubsidi harus tepat sasaran. “Jangan yang mobil mahal dapat subsidi. Dan Patra Niaga (PT Pertamina Patra Niaga) dengan mencatat plat nomer didata, yang gak subsidi masuk pompa nya gak jalan,” ungkap Menko Luhut dalam HUT ke-52 HIPMI dan Pencanangan Hari Kewirausahaan Nasional, Senin (10/6/2024).

Pemerintah saat ini sedang merevisi aturan terkait jenis kendaraan yang dilarang mengisi BBM Pertalite dan Solar bersubsidi. Perubahan ini termasuk dalam Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menyatakan bahwa kendaraan pribadi akan menjadi fokus utama yang dilarang mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite.

“Kendaraan pribadi pastinya,” kata Dadan ketika ditanya tentang jenis kendaraan yang akan dilarang mengisi BBM bersubsidi Pertalite, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Meskipun Dadan belum bisa memberikan detail mengenai kapasitas mesin kendaraan yang akan dilarang, ia memastikan bahwa detail kendaraan yang akan dilarang mengisi BBM Pertalite sudah tersedia.

“Nanti ya detail-detailnya. Takut salah saya. Tapi sudah mulai kita pastikan yang ini. Sudah ada. Kita tunggu saja,” imbuhnya.

Komentar