MPR Berikan Apresiasi Kejagung, Tangkap Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur

JurnalPatroliNews – Jakarta – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangkap tiga hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera, mendapat apresiasi dari pimpinan MPR.

Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno, menyampaikan dukungannya atas tindakan tegas yang diambil oleh Kejagung dalam menangani kasus tersebut.

“Saya mengapresiasi langkah tepat yang dilakukan oleh Kejagung dengan menangkap pengacara dan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur karena dugaan suap,” kata Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 24 Oktober 2024.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengungkapkan bahwa sejak awal sudah terdapat tanda-tanda mencurigakan dalam vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur oleh majelis hakim di PN Surabaya, meskipun ada bukti kuat berupa rekaman penganiayaan terhadap Dini Sera.

“Bukti berupa rekaman audio-visual penganiayaan terhadap Dini sempat viral di masyarakat. Langkah Kejagung menangkap oknum-oknum yang diduga terlibat dalam pembebasan pelaku merupakan langkah yang sangat tepat,” tegas Eddy.

Eddy juga menekankan pentingnya agar para hakim dan pengacara yang terlibat dalam skandal ini mendapatkan hukuman yang setimpal dengan kejahatan yang dilakukan. “Saya yakin Kejagung akan menjalankan tugasnya dengan profesional, dan saya berharap semua pihak yang terlibat diadili dengan seadil-adilnya demi memenuhi rasa keadilan masyarakat,” tambahnya.

Dia juga menyatakan keyakinannya bahwa penegakan hukum di Indonesia akan memberikan keadilan yang seimbang bagi semua pihak. “Saya percaya sistem hukum kita akan memberikan keadilan yang layak bagi korban dan keluarga mereka,” tutup Eddy.

Tiga hakim yang ditangkap atas dugaan penerimaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Sementara itu, pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Lisa Rachmat (LR).

Komentar