Mulai 1 Januari 2024, Masyarakat Dilarang Beli LPG Subsidi 3 Kg. Ini Penyebabnya!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mewajibkan konsumen Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilo gram (kg), sudah terdaftar sebelum 1 Januari 2024.

Hal itu seperti tertuang dalam pengumuman Kementerian ESDM, yang dikeluarkan pada Selasa (19/12/23). Sebab, mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG bersubsidi tabung 3 kg hanya dapat dilakukan oleh konsumen yang terdaftar.

“Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata,” sebut pengumuman Kementerian ESDM itu.

“Bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi,” lanjut pengumuman tersebut.

Pendaftaran ini diberlakukan, agar penyaluran LPG subsidi menjadi lebih tepat sasaran dan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Pemerintah.

“Per 1 Januari 2024 hanya pengguna yang sudah terdaftar bisa membeli LPG Tabung 3 kg. Hal ini sebagai upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran.”

Seperti diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019, menerangkan bahwa yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Komentar