JurnalPatroliNews – Jakarta – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan kesiapannya untuk membantu proses penyidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat menghadiri acara di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Juni 2025.
“Saya bersedia mendukung penuh aparat penegak hukum. Jika diminta memberi keterangan atau klarifikasi, saya akan hadir dan memberikan informasi yang diperlukan,” ujar Nadiem kepada awak media.
Dirinya menegaskan bahwa sikap kooperatif ini sejalan dengan komitmennya dalam menjaga integritas pemerintahan dan pemberantasan korupsi.
“Saya sejak awal menolak segala bentuk praktik korupsi. Tidak ada toleransi sedikit pun untuk penyalahgunaan wewenang atau uang negara,” tegasnya.
Kasus yang kini tengah ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut berawal dari proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah. Proyek ini mencakup pembelian Chromebook dan perlengkapan pendukung lainnya.
Namun, efektivitas program tersebut dipertanyakan. Salah satu sorotan datang dari penggunaan Chromebook yang secara teknis memerlukan koneksi internet stabil agar bisa berjalan optimal. Sayangnya, kondisi jaringan di banyak wilayah Indonesia belum merata.
Penyidik menduga terjadi manipulasi atau rekayasa dalam proses pengadaan, termasuk adanya dugaan pengkondisian hasil kajian teknis agar pengadaan perangkat berbasis sistem Chrome tetap disetujui. Total anggaran proyek ini diperkirakan mencapai hampir Rp10 triliun, terdiri dari belanja reguler sebesar Rp3,58 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,39 triliun.
Kejaksaan Agung saat ini masih terus mendalami skema dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek ini, termasuk potensi adanya pemufakatan jahat antar pihak terkait dalam proses pengadaan.
Komentar