JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, yang kini menjabat sebagai Menteri Komunikasi Digital (Menkomdigi), Budi Arie Setiadi disebut dalam proses hukum kasus suap perlindungan situs judi online. Namanya muncul dalam dakwaan jaksa sebagai sosok yang diduga menerima bagian dari dana pengamanan situs-situs tersebut agar tidak diblokir.
Dalam persidangan kasus judi online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Mei 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap keterlibatan sejumlah pihak, termasuk Budi Arie, dalam dakwaan terhadap terdakwa Zulkarnaen Apriliantony bersama tiga rekannya: Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Jaksa menjelaskan bahwa para terdakwa secara ilegal mendistribusikan atau menyediakan akses terhadap konten perjudian digital, yang melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.
Awal mula kasus ini bermula dari Jonathan buron dalam perkara ini yang menjalin komunikasi dengan Alwin, Direktur PT Djelas Tandatangan Bersama. Jonathan meminta dikenalkan kepada pejabat Kemenkominfo yang bisa membantu agar situs-situs judi yang dikelolanya tidak terkena pemblokiran.
Melalui serangkaian pertemuan, Alwin akhirnya dikenalkan kepada Denden, Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal, dan sepakat mematok tarif Rp4 juta per situs judi agar tidak diblokir. Beberapa nama lain juga disebut terlibat dalam proses sortir dan rekap situs, termasuk Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, dan Fakhri Dzulfiqar.
Rekap data tersebut kemudian diserahkan kepada Riko Rasota selaku Ketua Tim Tata Kelola Pengendalian Penyelenggara Sistem Elektronik (TKPPSE). Saat inilah nama Budi Arie mulai disebut, tepatnya pada Oktober 2023, saat ia diduga memerintahkan Zulkarnaen mengumpulkan daftar situs-situs perjudian online.
Dalam proses ini, Budi dikabarkan berkenalan dengan Adhi Kismanto, yang kemudian menawarkan teknologi crawling untuk mengidentifikasi situs-situs judi. Sebagai imbalan, Adhi mengajukan permintaan kepada Budi agar bisa masuk ke Kemenkominfo sebagai tenaga ahli, meski tidak memiliki gelar sarjana yang menjadi syarat umum. Permintaan itu dikabulkan.
Praktik pengamanan situs tersebut sempat dihentikan pada Maret 2024. Namun, kembali berlanjut setelah Muhrijan alias Agus bersedia membayar Rp8 juta per situs untuk perlindungan. Dari jumlah itu, diduga dilakukan pembagian keuntungan: 50% untuk Budi Arie, 30% untuk Zulkarnaen, dan 20% untuk Adhi Kismanto.
“Zulkarnaen, Adhi, dan Muhrijan bertemu di sebuah kafe di Senopati untuk membahas kelanjutan proyek pengamanan situs judi online, termasuk soal tarif dan pembagian keuntungan,” jelas Jaksa dalam sidang.
Bahkan setelah adanya keputusan penghentian, Adhi terus mendesak agar sistem pengamanan tetap berjalan dan beberapa kali menemui Budi di rumah dinas. Permintaan tersebut akhirnya diiyakan.
Hingga Oktober 2024, tercatat sebanyak 3.900 situs judi telah diamankan, meskipun hanya 3.706 yang diketahui telah membayar biaya pengamanan.
Komentar