JurnalPatroliNews – Jakarta – Nama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, ikut mencuat dalam proses penyidikan dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Pernyataan tersebut muncul dari mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, usai dirinya diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi pada Kamis, 19 Juni 2025.
Kusnadi menjalani pemeriksaan selama hampir delapan jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mulai pukul 09.32 WIB hingga sekitar pukul 17.27 WIB. Dalam keterangannya kepada awak media, ia mengaku telah dicecar lebih dari sepuluh pertanyaan oleh tim penyidik, terutama seputar tata cara pengelolaan dana hibah.
“Dana hibah itu prosesnya tidak serta-merta berbentuk uang. Semua dibahas secara bersama dengan kepala daerah. Artinya, pelaksanaan dana hibah ini tak lepas dari peran kepala daerah,” ujar Kusnadi kepada wartawan.
Ia pun secara terang menyebut bahwa Gubernur Khofifah tentu memiliki pengetahuan penuh mengenai anggaran tersebut, mengingat keputusan pengucuran dana berasal dari otoritas gubernur.
“Kalau dia yang tandatangani, ya pasti dia tahu. Masa tidak tahu?” katanya.
Lebih lanjut, Kusnadi menegaskan bahwa kewenangan pelaksanaan dana hibah sepenuhnya berada di tangan kepala daerah. Namun, ketika ditanya apakah Khofifah sebaiknya ikut diperiksa, Kusnadi tidak memberikan pendapat tegas dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Saya enggak punya harapan apa-apa soal itu. Sepenuhnya kewenangan penegak hukum,” tutup Kusnadi.
Komentar