Namanya Disebut di Kasus Dana Hibah Ponpes, Ini Kata Gubernur Banten

JurnalPatroliNews, Serang – Eks Kabiro Kesra Provinsi Banten Irvan Santoso, tersangka kasus dana hibah pondok pesantren tahun 2018-2019 menyeret nama Gubernur Banten Wahidin Halim dalam pusaran kasus yang disidik Kejati ini. Ia menyoal arahan gubernur untuk pencairan hibah hingga Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) yang tidak bisa mempertanggung jawabkan anggaran pelaksanaan.

Menanggapi hal itu, Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan bahwa rekomendasi penerima hibah katanya ada di Biro Kesra. Rekomendasi itu bahkan termasuk untuk tahun 2018.

“Kalau dimaksud tadi 2018, Irvan sudah ada rekomendasi, nggak ada masalah itu. Bagus bahwa dari pemerintah itu bantuan dari pondok pesantren,” kata Wahidin dalam konferensi pers kepada wartawan di Serang, Senin (24/5/2021).

Kaitan dengan FSPP, organisasi ini adalah yang mengkoordinir anggotanya berupa pesantren modern dan salafi. Kesra berkoordinasi dengan FSPP dan Kemenag untuk data dan uji administrasi dalam rangka pelaksanaan hibah.

Uang hibah itu dibayar langsung ke pemegang rekening yaitu pemilik pesantren. Ia mengatakan bahwa tidak ada pengendapan hibah baik itu di FSPP, bendahara provinsi termasuk di Kesra.

“Uang itu dibayar langsung ke pemegang rekening, masalahnya di mana? Karena ke rekening dan rekening dimiliki kiai,” jelasnya.

Saat proses penyaluran juga ia minta Inspektorat memeriksa apakah ada keluhan. Apakah ada orang dinas yang bermain. Jika ada, ia meminta orang itu diperiksa.

“Kalau memang kenapa pesantren dibantu, ya boleh dibantu. KNPI dibantu buat siapa, buat anggotanya. MUI dibantu, buat MUI kecamatan dan sebagainya. Apakah di sini kiai terbukti (korupsi), bukan kiai. Calo memang itu, calo memang banyak di sini,” katanya.

Wahidin mengaku tidak akan mengintervensi kasus yang saat ini disidik Kejati Banten itu. Ia menghormati penyidikan yang dilakukan penegak hukum atas kasus ini.

“Saya tidak intervensi, karena saya menghormati hukum dan kejaksaan. Nggak ada saya itu punya pikirin intervensi karena saya bukan tipe seperti itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, eks Biro Kesra Irvan Santoso mengaku hanya sebagai korban di kasus hibah pondok pesantren. Ia menyebut ada permintaan usulan dari gubernur untuk penerima hibah.

“Dana hibah kan di bawahnya Kesra, cuma usulan riilnya bukan dari Kesra. Jadi dia hanya korban, karena Pa Irvan ini tidak tahu menahu, nggak kenal siapa penerimanya segala macem, jadi nggak ada kepentingan dengan penerima dana hibah sebetulnya. Cuma karena ada permintaan dari gubernur saat itu, karena meneruskan program di Tangerang waktu itu kan,” kata Alloys Ferdinand selaku kuasa hukum tersangka.

FSPP sebagai pengelola hibah juga dikatakan bermasalah. Apalagi, hibah pada 2018 tidak ada pertanggungjawabannya kepada Biro Kesra.

“FSPP itu belum lapor, belum memberikan laporan terhadap penggunaan hibahnya, makanya Kesra tidak bisa kasih (lagi) dan mengevaluasi,” ujarnya.

Kasus hibah pondok pesantren dengan nilai ratusan miliar ini tengah disidik Kejati Banten. Ada dua tambahan tersangka yaitu eks Kabiro Kesra dan PNS Kesra bernama Toton Suriawinata.

(dtk)

Komentar