NasDem Desak Polda Metro Jaya Tindak Tegas Premanisme dan Peredaran Narkoba

JurnalPatroliNews – Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menyerukan kepada jajaran Polda Metro Jaya agar tidak ragu mengambil tindakan keras terhadap segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan warga Jakarta.

Menurut Rudianto, tindakan intimidatif hingga kekerasan fisik oleh kelompok-kelompok tertentu tidak boleh ditoleransi. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus segera bergerak bila ada indikasi tindak pidana.

“Jika terdapat bukti bahwa seseorang melakukan pengancaman, intimidasi, atau bahkan kekerasan, maka pihak kepolisian harus langsung bertindak tegas dengan penangkapan dan penahanan,” ujar Rudianto dalam pernyataannya, Sabtu (10/5).

Ia mengingatkan bahwa Kepolisian memiliki kewenangan yang diatur dalam undang-undang untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Oleh karena itu, tidak boleh ada keraguan dalam memberantas aksi-aksi preman yang merongrong hukum dan kenyamanan publik.

“Negara tidak boleh tunduk pada kekuatan premanisme, termasuk bila dilakukan oleh oknum organisasi kemasyarakatan,” tegasnya.

Tak hanya soal premanisme, Rudianto juga mengangkat isu serius lain yakni maraknya peredaran narkoba, khususnya di pusat-pusat hiburan malam. Ia menyampaikan apresiasi atas langkah-langkah yang diambil oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, dalam menanggulangi penyebaran narkotika secara sistematis dan terukur.

Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dalam menangani kasus narkoba dengan membedakan perlakuan terhadap pengguna, pengedar, dan bandar.

“Pengguna sebaiknya diarahkan ke rehabilitasi. Untuk pengedar bisa dikenakan Pasal 114, dan bandar dapat dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika,” jelas Rudianto.

Rudianto menutup pernyataannya dengan mendesak agar aparat penegak hukum terus menunjukkan keberpihakan pada keamanan dan ketertiban publik serta tidak memberi ruang bagi praktik premanisme dan kejahatan narkoba dalam bentuk apa pun.

Komentar