Nekat Jajakan Diri Di Aplikasi MiChat, Tersangka Prostitusi Online Diamankan

JurnalPatroliNews – Manado,- Unit PPA Satreskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengungkap kasus prostitusi online melalui aplikasi MiChat yang beroperasi di sekitar Amurang.

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan seorang tersangka perempuan, Bunga (nama disamarkan), 18 tahun, warga Kabupaten Minahasa Tenggara.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, mengatakan, pihaknya juga telah menahan tersangka.

“TKP-nya disalah satu penginapan yang ada di Amurang, di mana tersangka menggunakan aplikasi medsos menjajakan dirinya untuk jasa prostitusi, bertransaksi dengan pelanggan,” ujarnya, Selasa (4/1/2022).

Lanjut Iptu Lesly, bisnis prostitusi online ini telah dilakukan tersangka sejak beberapa bulan terakhir.

“Bersama tersangka, kami turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan ribu rupiah, alat kontrasepsi, dan handphone,” pungkas Iptu Lesly.

(***/Alfrits Semen)

Komentar