Netanyahu Diburu ICC, DPR AS Ketok UU Sanksi Baru

JurnalPatroliNews – Jakarta – DPR Amerika Serikat (AS) mengesahkan rancangan undang-undang yang akan menjatuhkan sanksi kepada Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Rabu (6/5/2024) waktu setempat. Hal ini dilakukan atas keputusan jaksa penuntut yang meminta surat perintah penangkapan bagi pejabat Israel terkait perang di Gaza.

Berdasarkan laporan Reuters, hasil pemungutan suara menunjukkan 247 anggota mendukung dan 155 menolak, dengan 42 anggota Demokrat mendukung langkah tersebut bersama seluruh anggota Partai Republik.

Undang-undang ini menargetkan individu-individu yang terlibat dalam penuntutan ICC terhadap AS dan Israel, termasuk larangan masuk ke AS, pencabutan visa, dan pembatasan transaksi properti di AS.

Rancangan undang-undang ini akan diajukan ke Senat, yang didominasi oleh Partai Demokrat, untuk mendapatkan persetujuan akhir. Situasi ini terjadi di tengah meningkatnya tekanan internasional terhadap Israel untuk menghentikan konflik di Gaza, meskipun AS tetap mendukung Tel Aviv dengan beberapa pembatasan.

Sebulan sebelumnya, Jaksa ICC Karim Khan mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Gallant, serta tiga pemimpin Hamas atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel menolak keras langkah ICC ini. Netanyahu menyatakan kemuakan atas rencana penangkapannya dan menuduh ICC membuat kesalahan besar dengan menyamakan militer Israel dengan Hamas.

“Saya dengan tegas menolak perbandingan jaksa di Den Haag antara Israel yang demokratis dan para pembunuh massal Hamas,” kata Netanyahu dalam sebuah pernyataan, merujuk pada markas ICC di Belanda.

“Bagaimana Anda berani membandingkan Hamas dengan tentara IDF (tentara Israel), tentara paling bermoral di dunia? Ini sama seperti menyamakan Presiden (George W) Bush dengan Osama bin Laden setelah 11 September, atau selama Perang Dunia II antara FDR (Franklin D Roosevelt) dan Hitler.”

Presiden AS Joe Biden juga mengecam keputusan ICC ini, menyebutnya keterlaluan. Menurutnya, ICC tidak bisa menyamakan Pemerintah Israel dengan Hamas, yang telah dicap sebagai organisasi teroris oleh Washington.

“Permohonan jaksa ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Israel sangat keterlaluan. Tidak ada kesetaraan antara Israel dan Hamas,” ungkap Biden dikutip AFP.

Namun, beberapa negara Eropa mendukung keputusan ICC. Pemerintah Prancis, yang merupakan bagian dari Statuta Roma yang mendukung keberadaan ICC, menyatakan akan mendukung independensi ICC dan upaya melawan impunitas.

“Prancis mendukung ICC, independensinya, dan perjuangan melawan impunitas dalam segala situasi,” kata kementerian luar negeri Prancis dikutip AFP.

Komentar