JurnalPatroliNews – NY,- New York City tengah meluncurkan salah satu program pengumpulan limbah organik dari warga terbesar di Amerika Utara, program ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk menyediakan layanan pengomposan di tepi jalan bagi setiap penduduk Kota New York pada Oktober 2024.
Program ini menjadi bagian dari komitmen kota untuk mencapai pengelolaan limbah berkelanjutan, menyusul pengesahan serangkaian undang-undang yang dikenal sebagai Zero Waste Act oleh dewan kota tahun lalu.
Aturan ini mewajibkan Departemen Sanitasi New York (DSNY) untuk menerapkan pengumpulan limbah organik yang terpisah dari sumbernya. Sebelumnya, DSNY menjalankan program percontohan sukarela dan merencanakan ekspansi program ini ke seluruh kota.
Fasilitas-fasilitas yang akan menangani limbah organik ini tersebar di Queens, Brooklyn, Bronx, Yonkers, New York, dan Elizabeth, New Jersey. Kontrak-kontrak untuk pengelolaan limbah tersebut diberikan pada bulan Agustus, yang menurut Vincent Gragnani, sekretaris pers DSNY, memungkinkan keragaman geografis dalam pemrosesan material kompos di seluruh kota. Namun, Gragnani juga menyatakan bahwa pembangunan operasional program ini akan membutuhkan waktu dan akan dilakukan secara bertahap.
Berdasarkan undang-undang Intro. 244-A, DSNY diwajibkan untuk menyediakan pengumpulan limbah organik di seluruh kota pada bulan Oktober. Namun, rencana pengumpulan di Bronx dan Staten Island yang awalnya dijadwalkan pada April 2024 harus ditunda setelah Walikota Eric Adams memerintahkan pemotongan anggaran di banyak pemerintahan kota.
Kontroversi juga muncul terkait tujuan akhir dari limbah organik yang dikumpulkan oleh DSNY. Meskipun tempat sampah di kota diberi label “kompos,” tidak semua limbah organik dikirim ke fasilitas pengomposan.
Komentar