JurnalPatroliNews – Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Manajer Investasi (MI) untuk terlibat dalam pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) guna memperkuat industri keuangan nasional. Keterlibatan MI dinilai strategis karena memiliki keahlian dalam pengelolaan investasi yang dapat mengoptimalkan dana pensiun peserta.
“Keterlibatan MI dalam mendirikan DPLK sangat relevan, mengingat investasi dari premi peserta harus dikelola oleh lembaga yang memang memiliki keahlian di bidang ini. Praktik seperti ini juga telah diterapkan secara global dan diperjelas dalam regulasi POJK,” ungkap Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) pada Selasa (11/2/2025).
Regulasi mengenai pendirian DPLK oleh MI telah diatur dalam POJK 35 Tahun 2024 Pasal 7 Ayat 3, yang menyebutkan bahwa MI yang ingin mendirikan DPLK harus memiliki rata-rata dana kelolaan (AUM) minimal Rp 25 triliun dalam tiga tahun terakhir.
Ogi mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 14 MI yang telah memenuhi persyaratan tersebut. Selain itu, MI yang ingin mendirikan DPLK juga harus memenuhi persyaratan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Masuknya MI sebagai pendiri DPLK akan memberikan dampak positif bagi dana pensiun, terutama dalam menggarap peserta individual dan pekerja informal yang saat ini masih minim keterlibatannya dalam program dana pensiun,” jelas Ogi.
Komentar