OJK: Piutang Pinjol Tembus Rp 75,02 Triliun per Oktober 2024

JurnalPatroliNews – Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan signifikan dalam piutang pembiayaan industri financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending. Hingga Oktober 2024, total piutang sektor ini mencapai Rp 75,02 triliun, tumbuh 29,23 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan angka tersebut juga mengalami peningkatan 33,73 persen dari posisi September 2024.

“Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa fintech P2P lending semakin diminati karena mampu memenuhi kebutuhan akses pembiayaan, khususnya bagi segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” ujar Agusman, dalam keterangannya.

Ia menambahkan, tren positif ini turut didorong oleh perkembangan teknologi keuangan yang semakin memudahkan masyarakat dalam mendapatkan akses ke layanan pembiayaan digital. Namun, Agusman menegaskan pentingnya menjaga kesehatan industri ini. OJK berkomitmen untuk memperkuat pengawasan guna memastikan pertumbuhan P2P lending tetap berkelanjutan dan mengutamakan prinsip kehati-hatian.

Selain itu, Agusman juga menyoroti pertumbuhan signifikan pada skema Buy Now Pay Later (BNPL), yang mencapai Rp 8,41 triliun per Oktober 2024. Angka ini naik tajam sebesar 63,89 persen dibandingkan tahun sebelumnya, mencerminkan peningkatan ketergantungan masyarakat terhadap solusi pembayaran berbasis teknologi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

OJK optimistis perkembangan layanan keuangan digital, termasuk P2P lending dan BNPL, akan terus memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional. Dengan pengawasan yang ketat dan perlindungan konsumen yang memadai, industri ini diharapkan mampu menjadi pilar inklusi keuangan di Indonesia.

Komentar