JurnalPatroliNews – Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan perlunya strategi penanganan yang menyeluruh dan terintegrasi dalam menghadapi maraknya rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online (judol), meskipun ribuan rekening telah diblokir.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa hingga kini hampir 18.000 rekening yang terindikasi terkait dengan praktik judol telah ditutup. Namun, fenomena tersebut belum menunjukkan tanda-tanda berhenti.
“Sudah hampir 18 ribu rekening kami blokir, tetapi faktanya praktik ini tetap muncul kembali. Ini menunjukkan bahwa pendekatannya tidak bisa setengah-setengah perlu kolaborasi lintas sektor dan terkoordinasi secara sistemik,” ujar Dian saat ditemui di Jakarta, Selasa malam (3/6/2025).
Dian menjelaskan bahwa kini telah dibentuk satuan tugas khusus di bawah koordinasi Kemenko Polhukam untuk memberantas judi daring. Namun menurutnya, kerja kolektif dari seluruh lembaga negara adalah kunci.
“Satgas sudah ada, tapi aksi yang dilakukan tak bisa berjalan sendiri-sendiri. Kita butuh kerja bersama yang menyeluruh dan terstruktur,” jelasnya.
OJK pun telah mengaktifkan hampir seluruh dari 37 kantor regionalnya untuk menggencarkan edukasi kepada masyarakat, menggandeng pemerintah daerah dan perbankan dalam kampanye nasional melawan judi online.
Dian mengungkapkan bahwa pihaknya juga tengah membenahi mekanisme pengawasan perbankan, terutama dalam mendeteksi aktivitas mencurigakan yang terkait dengan transaksi judi online. Namun, ia mengakui bahwa belum semua bank memiliki standar identifikasi yang seragam.
“Ada tantangan karena belum ada parameter tunggal untuk mendeteksi rekening yang terlibat judi online. Tapi sekarang bank-bank mulai aktif, mereka menjalankan patroli digital, analisa perilaku nasabah, dan pemantauan ketat terhadap aktivitas mencurigakan,” terangnya.
Sebagai respons atas tantangan ini, OJK sedang merancang aturan baru yang mengatur tentang rekening tidak aktif atau dormant, untuk menghindari penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan digital.
Lebih jauh, Dian menyatakan bahwa OJK sedang mempersiapkan kerangka hukum yang lebih ketat untuk menutup setiap celah yang memungkinkan praktik judol memanfaatkan sistem keuangan nasional.
“Fokus kami adalah menjaga integritas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat. Karena itu, regulasi yang tengah disusun harus bisa menutup seluruh potensi celah hukum yang selama ini dimanfaatkan pelaku judi online,” tegasnya.
Komentar