JurnalPatroliNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini memberikan perhatian khusus terhadap keamanan data mikro yang terkandung dalam sektor jasa keuangan, mengingat sebagian data tersebut bersifat sensitif dan rahasia.
Peringatan ini disampaikan dalam diskusi terkait RUU Statistik yang bertujuan untuk merevisi UU No. 16 Tahun 1997, dalam pertemuan dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin, 28 April 2025.
Dalam kesempatan tersebut, OJK menyampaikan dua hal utama. Pertama, OJK menekankan pentingnya kewajiban untuk memberikan akses data mikro kepada Badan Data Statistik Nasional (BDSN) serta penetapan status mikro untuk Sistem Registrasi Nasional (SRN) yang tercantum dalam Pasal 12, 14, 15, 32, dan 50 RUU tersebut.
“Pertanyaan utama kami adalah, sejauh mana data mikro itu dapat diakses?” ujar Agus Edy Siregar, Plt. Deputi Komisioner Internasional dan Penanganan APU PPT OJK. Agus menjelaskan bahwa data mikro dalam sektor keuangan mencakup informasi yang sangat pribadi dan sensitif, yang tidak dapat diberikan begitu saja kepada publik karena dapat membawa akibat yang serius.
“Data yang ada di sektor jasa keuangan itu sebagian besar bersifat rahasia dan sensitif. Pembagian data semacam ini ke publik harus dilakukan dengan sangat hati-hati,” tambah Agus. Ia menegaskan bahwa menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan adalah hal yang sangat penting, karena hal ini berperan besar dalam stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.
Perhatian kedua yang disampaikan OJK adalah mengenai kewajiban penyelenggara Statistik Sektoral untuk menyusun rencana statistik sektoral, mengikuti rekomendasi BDSN, dan menyerahkan hasil statistik kepada BDSN, sebagaimana tercantum dalam Pasal 7. Agus menambahkan bahwa perubahan pelaporan data tergantung pada kebijakan pemerintah dan permintaan yang datang dari pihak terkait.
“OJK berharap agar pelaporan statistik tahunan tetap menjadi kewenangan masing-masing lembaga sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Namun, hasil statistik tersebut harus dapat dipertukarkan dengan lancar untuk memfasilitasi koordinasi yang lebih baik antara lembaga-lembaga terkait,” pungkasnya.
Komentar