JurnalPatroliNews – Jakarta – Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) tahun ajaran 2025/2026 kembali menuai sorotan publik.
Ombudsman Republik Indonesia melaporkan meningkatnya jumlah aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran administratif selama pelaksanaan seleksi masuk sekolah dan madrasah tersebut.
Menurut anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, dari sekian banyak laporan yang masuk, kasus paling dominan adalah dugaan adanya pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi. Hal ini disampaikan dalam keterangannya di Jakarta pada Senin, 16 Juni 2025.
“Mayoritas pengaduan masyarakat berisi keluhan tentang pungutan yang tidak tercantum dalam peraturan. Ini tentu melanggar prinsip pelayanan publik,” jelas Indraza.
Ia menekankan bahwa segala bentuk pungutan di luar yang diatur dalam petunjuk teknis (juknis) wajib dikembalikan kepada siswa atau orang tua yang telah membayar. Bentuk pungutan yang banyak dikeluhkan antara lain biaya daftar ulang, iuran pembangunan, uang komite sekolah, biaya seragam, buku pelajaran, hingga pungutan untuk kegiatan perpisahan siswa.
“Kami sebenarnya sudah memperingatkan sejak awal, melalui forum kickoff bersama instansi terkait, agar tidak ada pungutan non-resmi. Tapi tampaknya pelanggaran tetap terjadi,” tambahnya.
Indraza juga mengapresiasi langkah Kementerian Pendidikan yang telah membentuk Forum Bersama Pengawasan SPMB untuk memastikan proses seleksi berjalan sesuai sistem pendidikan nasional (Sisdiknas). Ia mendorong agar Kementerian Agama juga ikut bergabung dalam forum tersebut demi memperkuat koordinasi dan pengawasan.
Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman menegaskan bahwa pelaksanaan PPDBM dan SPMB harus berpedoman pada juknis yang ditetapkan oleh masing-masing kementerian. “Perlu diingat, aturan ini berasal dari kementerian terkait, bukan buatan Ombudsman,” tegasnya.
Indraza juga menyebut bahwa temuan pelanggaran yang berulang menandakan perlunya tindakan lebih tegas. Ombudsman akan meningkatkan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum untuk memastikan asas kepastian hukum ditegakkan.
“Koordinasi akan terus diperkuat. Segala bentuk pungutan liar dalam proses penerimaan siswa baru tidak boleh dibiarkan terus berlangsung,” tutupnya.
Komentar