Otak Penyelundupan Manusia ke Australia, WNA Asal China Ditangkap Tim TPPO Polda NTT

JurnalPatroliNews – Kupang – Seorang warga negara asing (WNA) asal China bernama He Jin, yang juga dikenal dengan nama alias Yen Cing, akhirnya diringkus oleh penyidik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah buron sebagai dalang penyelundupan manusia ke Australia.

Penangkapan dilakukan pada 3 Juni 2025 malam sekitar pukul 22.00 WIB di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta, menurut keterangan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, Kamis (5/6/2025), seperti dilansir dari Antara.

Setelah diamankan, tersangka diterbangkan ke Kupang bersama tim penyidik pada Kamis dini hari menggunakan maskapai komersial.

He Jin diketahui menjadi tokoh sentral dalam upaya penyelundupan tujuh WNA asal China dari Pantai Labuan Bajo, NTT ke wilayah pantai Australia pada November 2024. Aksi ilegal itu dilakukan tanpa izin resmi dan melibatkan rute laut menggunakan speed boat berbahan fiber dari Bali ke NTT.

Menurut Henry, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama lintas lembaga, antara lain Divisi Hubinter Bareskrim Polri, Ditjen Imigrasi, dan Unit TPPO Polda NTT.

Para korban dilaporkan telah menginap di Labuan Bajo selama beberapa hari sebelum berlayar secara ilegal menuju Australia. Setiap orang dikenai biaya penyelundupan sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat.

Atas perbuatannya, He Jin kini dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia terancam hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun.

Komentar