Penghinaan ke Presiden Tak Perlu ke Pengadilan, DPR Dorong Restorative Justice

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pasal penghinaan terhadap presiden dalam revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi salah satu poin utama yang harus diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Kesepakatan ini telah disetujui oleh seluruh fraksi di Komisi III DPR RI.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa seluruh fraksi sepakat pasal tersebut tidak boleh menjadi pengecualian dalam penerapan keadilan restoratif.

“Kami menegaskan bahwa pasal penghinaan presiden adalah yang paling penting untuk diselesaikan dengan restorative justice. Tidak ada perbedaan pandangan di antara fraksi terkait hal ini,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

Sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman memastikan bahwa kesepakatan ini tidak akan berubah selama proses pembahasan hingga pengesahan revisi KUHAP. Ia juga menyebut bahwa draf revisi yang telah diperbaiki sudah dikirimkan ke pemerintah.

“Kami sudah menyerahkan draf terbaru kepada pemerintah, yang tidak lagi mencantumkan pasal penghinaan presiden sebagai pengecualian dari mekanisme restorative justice,” jelasnya.

Dengan demikian, jika revisi KUHAP ini disahkan, kasus penghinaan presiden dapat diselesaikan melalui pendekatan mediasi dan rekonsiliasi, tanpa harus langsung berujung pada proses hukum pidana.

Komentar