Pasangan Suami Istri Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Meja Kursi SD

Proses Pengadaan Bermasalah

Setelah itu, MA menyusun anggaran pengadaan meja kursi senilai Rp20 miliar ke dalam APBD-P tahun 2023. Sementara itu, MF, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengatur agar spesifikasi pengadaan sesuai dengan produk yang dimiliki PT DSP. Tindakan ini bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pada Oktober 2023, DPRD Kota Semarang mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2023 tentang APBD-P 2023. Dalam aturan tersebut, alokasi anggaran untuk pengadaan meja kursi SD yang sebelumnya hanya Rp900 juta meningkat drastis menjadi Rp19,2 miliar.

Kemudian, pada 1 November 2023, MF mengeluarkan surat pesanan resmi untuk PT DSP dengan nilai Rp10,76 miliar untuk meja dan Rp7,65 miliar untuk kursi, sesuai arahan Alwin Basri.

Fee untuk Pasutri

Sebagai imbalan atas peran Alwin Basri dalam mengamankan proyek ini untuk PT DSP, Rachmat Utama Djangkar (RUD) menyiapkan uang sebesar Rp1,75 miliar, atau setara 10 persen dari nilai proyek, untuk diberikan kepada Alwin.

Saat ini, KPK masih terus mendalami kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Komentar