Pasar Mangga Dua Masih Jadi Sorotan AS karena Maraknya Barang Palsu, Laporan USTR 2025 Ungkap Kekhawatiran

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pasar Mangga Dua di Jakarta kembali menjadi pusat perhatian dalam laporan tahunan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), setelah dinyatakan sebagai salah satu lokasi utama penyebaran barang palsu dan bajakan di dunia.

Dalam dokumen 2025 National Trade Estimate (NTE) yang baru saja dirilis, USTR menempatkan pasar legendaris tersebut dalam Notorious Markets List, yang dikenal sebagai daftar lokasi rawan pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI) secara global.

“Pasar Mangga Dua di Jakarta tetap masuk dalam daftar pasar ternama untuk pemalsuan dan pembajakan tahun 2024, bersama sejumlah platform digital asal Indonesia,” demikian dikutip dari laporan USTR yang dirilis Rabu (23/4/2025).

Tak hanya mengkritik keberadaan pasar fisik seperti Mangga Dua, pemerintah AS juga menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap lemahnya penegakan hukum atas pelanggaran HKI di Tanah Air. Walau Indonesia telah menunjukkan beberapa langkah positif—seperti penguatan tim khusus dan peningkatan pengawasan terhadap pembajakan di dunia maya—USTR menilai upaya tersebut masih belum maksimal.

“Masalah utama mencakup tingginya tingkat pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek, baik secara daring maupun langsung. Masih lemahnya penegakan hukum menjadi titik krusial yang perlu segera dibenahi,” tulis USTR dalam laporan tersebut. Amerika Serikat mendorong Indonesia untuk lebih mengoptimalkan peran gugus tugas HKI dan memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam penegakannya.

Selain isu barang palsu, laporan USTR juga menyinggung perlunya perlindungan yang lebih kuat terhadap data uji klinis dalam bidang farmasi dan produk agrikultur. AS berharap Indonesia bisa menjamin keamanan data tersebut agar tidak disalahgunakan dalam proses pengajuan izin edar.

Namun, tak semua hal dinilai negatif. USTR turut mencatat reformasi peraturan di Indonesia, termasuk perubahan pada Undang-Undang Paten 2016 melalui Omnibus Law Cipta Kerja yang diberlakukan sejak Maret 2023. Reformasi ini memungkinkan hak paten diberlakukan melalui impor dan lisensi, bukan terbatas pada produksi domestik saja.

Meski begitu, USTR menilai revisi itu masih menyisakan ruang perbaikan. “Amerika Serikat terus mendorong Indonesia untuk menyempurnakan Undang-Undang Paten, terutama dalam aspek patentabilitas penemuan berbasis perangkat lunak dan mekanisme pengungkapan pengetahuan tradisional serta sumber daya genetik,” jelas laporan tersebut.

Di tengah kritik tersebut, pemerintah AS menegaskan komitmennya untuk tetap membangun kerja sama dengan Indonesia melalui kerangka Trade and Investment Framework Agreement (TIFA). Tujuannya adalah memperkuat perlindungan kekayaan intelektual dan mempercepat implementasi Rencana Kerja HKI bilateral yang telah disepakati.

Komentar