JurnalPatroliNews – Kanada – Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Antonio Guterres, mengungkapkan keprihatinannya terhadap laporan mengenai rencana Israel untuk memperluas aksi militer di Jalur Gaza.
Ia memperingatkan bahwa langkah tersebut berpotensi meningkatkan jumlah korban jiwa dari kalangan warga sipil serta memperburuk situasi kemanusiaan yang sudah genting.
Melalui pernyataan resmi yang dibacakan oleh juru bicaranya, Farhan Haq, Guterres menyampaikan kekhawatirannya atas niat Israel untuk memperluas operasi darat dan memperpanjang keberadaan militernya di kawasan padat penduduk itu.
“Rencana semacam ini hampir pasti akan menyebabkan lebih banyak nyawa hilang dan kerusakan yang semakin meluas di Gaza,” ujar Haq dalam konferensi pers, Senin (5/5).
Guterres menekankan bahwa prioritas utama saat ini adalah menghentikan kekerasan, bukan menambah penderitaan yang sudah dialami masyarakat Gaza. Ia juga menegaskan kembali pandangannya bahwa wilayah Gaza seharusnya tetap menjadi bagian dari negara Palestina yang merdeka di masa mendatang.
Dalam kesempatan yang sama, Guterres kembali menyerukan pentingnya gencatan senjata permanen serta pembebasan semua sandera yang masih ditahan.
Sementara itu, pada hari yang sama, pemerintah Israel melalui Kabinet Keamanan menyetujui strategi baru yang disusun oleh Kepala Staf Militer Eyal Zamir. Rencana ini, menurut pernyataan dari kantor Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, bertujuan untuk menghancurkan kelompok Hamas dan membebaskan warga Israel yang masih disandera di Gaza.
Sebagai bagian dari strategi tersebut, militer Israel diperintahkan untuk mengambil kendali atas seluruh wilayah Gaza dan mempertahankan kehadiran militernya. Laporan dari stasiun TV Israel, Channel 12, menyebut bahwa rencana itu mencakup pemindahan paksa penduduk Gaza utara ke wilayah selatan.
Sejak dimulainya konflik pada Oktober 2023, lebih dari 52.500 warga Palestina telah tewas akibat serangan Israel, sebagian besar korban adalah perempuan dan anak-anak.
Sebagai dampak dari operasi militer yang berujung pada bencana kemanusiaan, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap Perdana Menteri Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan pelanggaran hukum internasional, termasuk kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Israel juga tengah menjalani proses hukum di Mahkamah Internasional (ICJ) atas dugaan genosida di wilayah Gaza.
Komentar