JurnalPatroliNews– Jakarta – Mahendra Cahya Wicaksono, seorang pedagang kaki lima berusia 22 tahun, melaporkan sejumlah oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke Polrestabes Semarang setelah mengalami penganiayaan saat penertiban lapak dagangnya.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (20/10) sekitar pukul 00.00 di Jalan Pahlawan, Semarang. Mahendra, yang sedang berjualan kopi, mendapati kedatangan Satpol PP yang berencana menertibkan dagangannya tanpa pemberitahuan sebelumnya.
“Tiba-tiba, mereka mengambil paksa gerobak dagangannya dan melakukan penganiayaan,” ungkap kuasa hukum Mahendra, Enggar Darmawan, di Polrestabes Semarang, Selasa (21/10).
Enggar menambahkan bahwa oknum Satpol PP tidak hanya memukul Mahendra, tetapi juga memitingnya dan mengambil gerobak jualannya.
Akibat kejadian ini, Mahendra harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. “Korban baru kita jemput dari rumah sakit dan disarankan untuk beristirahat karena mengalami memar,” jelasnya.
Mahendra melaporkan kejadian ini ke SPKT Polrestabes Semarang, menyebutkan bahwa terdapat antara 7 hingga 10 orang yang terlibat dalam tindakan kekerasan tersebut.
“Kami belum tahu nama-nama mereka, tetapi ada jadwal tugas untuk anggota yang ada di lapangan saat itu,” tambah Enggar.
Ia berharap kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini, karena menurutnya, tidak seharusnya ada kekerasan terhadap pedagang kecil yang hanya mencari nafkah. “Dagangan sudah digusur, dianiaya. Ini harus dibenahi,” tegasnya.
Kata Satpol PP Kota Semarang
Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Da Costa, mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut.
Namun, ia berjanji akan melakukan klarifikasi kepada anggotanya yang bertugas saat kejadian. “Saya baru tahu jika ada pelaporan ke polisi terkait dugaan pemukulan terhadap PKL. Nanti saya akan perintahkan pimpinan bidang Tibum untuk mengklarifikasi kepada anggota di lapangan,” katanya.
Komentar