Pelaku Penganiayaan di Sulawesi Tengah Diselesaikan Melalui Restorative Justice

JurnalPatroliNews – Sulteng – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 1 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.

Hal tersebut disampaikan oleh, Dr. Asep Nana Mulyana, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM), dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta Kamis (11/07/24).

Asep mengatakan perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Saputra bin Risman alias Putra dari Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Kronologi bermula saat Tersangka Saputra bin Risman alias Putra, melakukan Penganiayaan terhadap Korban Ana Adela. Kejadian itu dilakukan tepatnya di di rumah saksi Murdia.

“Penganiayaan itu disebabkan oleh kesalahpahaman Tersangka yang mendengar keributan antara Ibu Tersangka yakni Saksi Murdia dengan Korban Ana Adela,” kata Asep.

“Menurut keterangan, Korban Ana Adela membawa anaknya mendatangi rumah saksi Murdia, lalu Tersangka Saputra bin Risman alias Putra yang saat itu ada di kamar mendengar keributan antara ibunya yaitu saksi Murdia dan korban Ana Adela dan langsung keluar dari kamar mengejar korban dan melakukan penganiayaan terhadap korban,” tambahnya.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Erlin Tanhardjo, S.H., M.H. bersama Jaksa Fasilitator Charlie Immanuel Manasye Simamora, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice dengan upaya mendamaikan pihak pelaku dan korban.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Komentar