JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memberikan legalitas terhadap aktivitas pengeboran minyak mentah yang dilakukan oleh masyarakat. Nantinya, hasil minyak dari sumur rakyat tersebut akan diarahkan untuk dijual ke PT Pertamina (Persero), bukan ke pihak yang tidak resmi.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebutkan, produksi harian dari sumur-sumur minyak yang dikelola warga bisa mencapai 15.000 hingga 20.000 barel. Ia menyayangkan jika potensi sebesar itu justru mengalir ke jalur distribusi ilegal.
“Kalau rakyat sudah bisa produksi, jangan dipersulit. Kita bantu dengan aturan yang mendukung. Selama ini 15–20 ribu barel dijual ke pihak yang tidak jelas. Lebih baik jual ke Pertamina,” ujar Bahlil di kantor Kementerian ESDM, Kamis (26/6/2025).
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan negara kepada masyarakat yang mengelola sumber daya alam secara mandiri. Dengan dilegalkannya sumur-sumur rakyat, warga yang memproduksi minyak bisa mendapatkan harga jual yang layak.
Rencana legalisasi tersebut akan dituangkan melalui Peraturan Menteri ESDM yang tengah dipersiapkan.
Sementara itu, Pelaksana Harian Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tri Winarno, menjelaskan bahwa pemerintah akan mengatur tiga jenis skema kemitraan antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan mitra usaha, untuk mendukung legalitas sumur rakyat.
“Regulasi akan mengakomodasi tiga pola kerja sama, yang melibatkan KKKS dan mitra masyarakat atau BUMD,” kata Tri dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI pada 30 April 2025.
Tiga skema yang dimaksud meliputi:
- Kemitraan operasi dan teknologi, untuk mengelola sumur idle, lapangan produksi aktif maupun tidak aktif;
- Produksi minyak melalui koperasi atau BUMD, dengan keterlibatan langsung masyarakat lokal;
- Usaha pengelolaan sumur tua, sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 1 Tahun 2008.
Tri juga menegaskan bahwa untuk skema kedua, koperasi dan BUMD akan menjalin perjanjian resmi dengan KKKS. Produksi bisa berjalan dalam masa penanganan transisi selama empat tahun, sembari dilakukan pembinaan agar operasional sesuai dengan standar teknik migas yang baik (Good Engineering Practices).
Namun, jika dalam masa tersebut tidak ada peningkatan standar operasional, maka aktivitas akan dihentikan atau ditindak secara hukum. Selama periode ini juga tidak diperbolehkan pembukaan sumur baru, dan pelanggaran akan dikenai sanksi.
“Kami tengah mempercepat pendataan seluruh sumur minyak rakyat yang bisa dimasukkan ke skema kerja sama ini. Targetnya, dalam 1 hingga 1,5 bulan ke depan inventarisasi sudah rampung,” tutup Tri.
Komentar