Pemerintah Cabut Izin Tambang 4 Perusahaan di Raja Ampat, Demi Lindungi Kawasan Konservasi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah pusat secara resmi membatalkan izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil sebagai langkah tegas menjaga kelestarian hutan dan kawasan konservasi yang semakin terancam.

Empat perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Nurham, PT Anugrah Surya Pertama, PT Kawei Sejahtera Mining, serta PT Mulia Raymond Perkasa. Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Selasa, 10 Juni 2025.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam keterangannya menyebut pencabutan izin ini merupakan hasil dari koordinasi lintas lembaga, melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Sekretariat Kabinet.

“Berdasarkan arahan Presiden, telah ditetapkan bahwa empat dari lima IUP yang beroperasi di Raja Ampat akan dicabut. Ini adalah langkah konkret pemerintah dalam menata kembali pengelolaan sumber daya alam yang lebih ramah lingkungan,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers.

Ia menambahkan bahwa pencabutan ini juga selaras dengan amanat Peraturan Presiden yang telah diterbitkan pada awal tahun 2025 mengenai penertiban aktivitas di kawasan hutan, termasuk sektor tambang dan pemanfaatan sumber daya alam lainnya.

“Langkah ini menandai keseriusan pemerintah dalam menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan pelestarian lingkungan, khususnya di wilayah-wilayah strategis seperti Raja Ampat yang dikenal memiliki keanekaragaman hayati laut dan darat yang luar biasa,” jelasnya.

Komentar