Pemerintah RI Kantongi Rp24,99 Triliun dari Pajak Usaha Ekonomi Digital

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah tercatat telah mengantongi Rp24,99 triliun dari penerimaan pajak sektor usaha ekonomi digital pada Mei 2024.

Hal ini diungkapkan oleh Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sebagian besar penerimaan tersebut, yakni sebesar Rp20,15 triliun, berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp3,25 triliun setoran tahun 2024,” jelas Dwi dikutip Sabtu (22/6).

Selain PPN PMSE, pemerintah juga menerima pajak dari sektor lainnya, seperti pajak kripto yang mencapai Rp746,16 miliar, pajak fintech sebesar Rp2,11 triliun, serta pajak transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp1,99 triliun yang dikumpulkan selama tiga tahun terakhir.

Saat ini, pemerintah masih menetapkan 172 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN, tanpa ada perubahan dari bulan sebelumnya.

Dwi menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus mengejar pelaku PMSE lainnya guna memastikan terciptanya kesetaraan dan keadilan bagi seluruh pelaku usaha, baik yang konvensional maupun digital.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” tutur Dwi.

Selain itu, pemerintah juga akan mengeksplorasi potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset digital, pajak fintech atas bunga pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

Komentar