Pemerintah Siapkan Skema LPG 3 Kg Satu Harga, Distribusi dan Subsidi Akan Direformasi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun kebijakan baru yang bertujuan menyeragamkan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 kilogram di seluruh wilayah Indonesia. Rencana ini dikenal sebagai kebijakan “LPG 3 Kg Satu Harga” dan ditargetkan berlaku mulai tahun 2026.

Pengamat energi dari Reforminer Institute, Pri Agung, menekankan pentingnya perhitungan biaya distribusi, terutama untuk wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Menurutnya, walau biaya logistik bisa bervariasi, harga jual ke masyarakat tetap harus sama.

“Kalau pemerintah mau satu harga, maka harus konsisten, termasuk di wilayah 3T. Selisih biaya distribusi seharusnya dikompensasi lewat mekanisme subsidi,” kata Pri kepada CNBC Indonesia, Selasa (8/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa dengan sistem satu harga, pemerintah pusat akan lebih mudah mengatur dan mengendalikan harga LPG 3 kg agar tidak terjadi disparitas antarwilayah.

Meski begitu, Pri mengingatkan bahwa tantangan tidak berhenti di situ. Pasalnya, masih sering ditemukan perbedaan harga antara pangkalan resmi dan pengecer di lapangan. Maka dari itu, menurutnya, pemerintah perlu memperketat pengawasan dan memanfaatkan teknologi digital seperti aplikasi atau ID khusus agar masyarakat bisa membeli dengan harga resmi.

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa saat ini pemerintah sedang merevisi dua regulasi penting: Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, yang menjadi dasar hukum penyediaan dan distribusi LPG bersubsidi.

“Kita ingin memastikan distribusi LPG berjalan sederhana dan efisien, serta subsidi hanya diberikan kepada kelompok masyarakat yang benar-benar berhak,” ujar Bahlil.

Ia mengungkapkan bahwa di lapangan sering terjadi ketimpangan antara Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berkisar Rp16.000–Rp19.000 per tabung dengan harga jual sebenarnya yang bisa menembus angka Rp50.000. Kondisi ini menunjukkan adanya penyimpangan distribusi dan inefisiensi rantai pasok.

Bahlil menambahkan bahwa revisi regulasi ini juga dimaksudkan untuk memperbaiki tata kelola distribusi dan menjamin pasokan bagi konsumen yang menjadi target subsidi, seperti rumah tangga, nelayan kecil, petani, dan pelaku usaha mikro.

“Kami sedang menyiapkan sistem agar tidak ada lagi kebocoran, dan salah satunya adalah dengan menetapkan harga tunggal secara nasional berdasarkan skema logistik yang transparan,” jelasnya.

Reformasi ini diharapkan tidak hanya menyederhanakan distribusi LPG, tetapi juga memperkuat prinsip keadilan energi bagi seluruh rakyat Indonesia.

Komentar