Pemerintah Tambah Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk Pekerja PHK

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah Indonesia akan melakukan perombakan besar pada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, untuk memberikan manfaat yang lebih besar bagi pekerja yang terkena PHK. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memperluas cakupan penerima dan meningkatkan besaran manfaat yang diterima.

“Terkait kebijakan jaminan kehilangan pekerjaan di BPJS Ketenagakerjaan, ini akan direvisi,” kata Airlangga setelah menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara, pada Jumat (13/9/2024).

Revisi ini, menurut Airlangga, akan memungkinkan pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk turut mendapatkan manfaat JKP, yang sebelumnya hanya berlaku bagi pekerja dengan kontrak kerja tetap.

Selain itu, perubahan besar lainnya adalah peningkatan manfaat uang tunai. Jika sebelumnya pekerja yang kehilangan pekerjaan mendapatkan 45% dari gaji selama tiga bulan pertama, diikuti dengan 25% untuk tiga bulan berikutnya, kini besaran manfaat akan diseragamkan menjadi 45% selama enam bulan penuh.

Airlangga juga menyebutkan bahwa biaya pelatihan kerja yang disediakan oleh program JKP akan ditingkatkan dari Rp1 juta menjadi Rp2,4 juta, setara dengan program Prakerja. “Dengan perbaikan-perbaikan ini, kita juga meminta agar pekerja dengan status PKWT bisa ikut menerima JKP, sehingga kriterianya diperluas,” jelasnya.

Perubahan ini akan diimplementasikan melalui revisi Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. JKP sendiri adalah program perlindungan yang memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi kerja, serta pelatihan kerja bagi pekerja yang terkena PHK. Sesuai dengan PP 37/2021, pekerja membayar iuran sebesar 0,46% dari gaji bulanan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan.

Komentar