JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa setiap perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia diwajibkan menyetorkan dana jaminan reklamasi pasca tambang. Jaminan ini merupakan bagian dari kewajiban perusahaan untuk memulihkan lahan yang telah ditambang.
Koordinator Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batu Bara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Horas Pasaribu, menyatakan bahwa rata-rata jumlah jaminan reklamasi yang harus disetorkan perusahaan tambang mencapai Rp 200 juta per hektar lahan yang digarap. Namun, jumlah ini dapat bervariasi tergantung lokasi wilayah pertambangan.
“Setiap provinsi memiliki nilai jaminan yang berbeda-beda, tetapi rata-rata sekitar Rp 200 juta per hektar,” jelas Horas saat acara Coffee Morning di Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Jakarta, pada Selasa (24/9/2024).
Horas juga menambahkan bahwa Papua merupakan provinsi dengan biaya jaminan reklamasi tertinggi, yang bahkan bisa mencapai lebih dari Rp 200 juta per hektar.
“Sebenarnya, rata-rata ada yang sekitar Rp 150 juta per hektar, tetapi Papua memang lebih mahal, di atas Rp 200 juta,” ujarnya.
Saat ini, biaya jaminan reklamasi tersebut masih dalam proses pengesahan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen). Horas menyebut bahwa setelah keputusan ditandatangani, jaminan ini akan dipublikasikan secara resmi.
Perusahaan tambang yang telah memenuhi kewajiban reklamasi dapat mengklaim kembali dana jaminan tersebut. Namun, jika perusahaan tidak melaksanakan reklamasi sesuai ketentuan, dana jaminan tidak akan dikembalikan. “Jika mereka tidak melakukan reklamasi, uang jaminannya tidak akan cair,” tegas Horas.
Komentar