Pemindahan ASN ke IKN Ditangguhkan: Pemerintah Lakukan Penyesuaian Strategis Seiring Perubahan Kabinet

JurnalPatroliNews – Rencana relokasi aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) mengalami penundaan. Keputusan ini diambil sebagai respons atas terbentuknya Kabinet Merah Putih yang membawa dinamika baru dalam struktur pemerintahan dan memerlukan sejumlah penyesuaian kebijakan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengungkapkan bahwa pemindahan kementerian/lembaga (K/L) beserta ASN ke IKN adalah bagian dari strategi jangka panjang yang tidak bisa dilepaskan dari perencanaan matang dan fleksibilitas dalam pelaksanaannya.

“Seiring dengan perubahan struktur pemerintahan dan fokus strategis nasional yang baru, kebijakan pemindahan K/L serta ASN ke IKN harus dikaji ulang agar tetap relevan dan efektif,” ujar Rini saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Rabu (23/04/2025), di Jakarta.

Menurutnya, sejak 2022 Kementerian PANRB telah mengembangkan sejumlah rekomendasi terkait pemindahan ini. Proses tersebut melibatkan penapisan institusi berdasarkan urgensi fungsional, kesiapan infrastruktur, dan peran kelembagaan. Namun, dinamika politik terbaru yang dimulai sejak Oktober 2024 mengharuskan penyesuaian ulang, termasuk dalam hal struktur organisasi dan distribusi sumber daya manusia.

“Penapisan lanjutan akan dilakukan pada 2025 hingga 2026, mengikuti perkembangan strategi pembangunan IKN agar tetap sinkron dengan agenda prioritas pemerintah. Saat ini, konsolidasi internal masih berlangsung di banyak K/L yang berada di bawah Kabinet Merah Putih,” tambah Rini.

Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa BKN telah mempersiapkan sebuah sistem digital untuk mendukung kelancaran proses relokasi ASN. Sistem tersebut bernama Layanan ASN Pindah ke IKN yang terintegrasi dalam platform ASN Digital.

“Layanan ini dirancang untuk memfasilitasi proses dari pengajuan pemindahan oleh instansi hingga penempatan ASN di wilayah IKN,” jelas Zudan.

Selain isu pemindahan ASN, rapat kerja juga menyinggung tentang digitalisasi pemerintahan desa. Transformasi ini melibatkan perbaikan proses birokrasi, peningkatan kapasitas SDM, dan pergeseran budaya pelayanan publik menjadi lebih adaptif dan berorientasi pada kebutuhan warga.

Dalam rangka mempercepat transformasi digital tersebut, Kementerian PANRB bekerja sama dengan sejumlah lembaga seperti Kemenkominfo, Bappenas, BSSN, Kemendagri, serta Kemendes untuk membangun ekosistem digital yang inklusif. Tujuannya adalah memberdayakan desa sebagai pionir utama dalam pembangunan digital yang merata dan berkelanjutan.

Komentar