JurnalPatroliNews – Jakarta – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus pemilu serentak dan memisahkan pemilu nasional dan daerah, dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat desentralisasi dan memperjelas peran pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, dalam keterangannya kepada media pada Jumat, 27 Juni 2025. Ia menilai bahwa dengan adanya pemisahan tersebut, kepala daerah dapat lebih fokus menjalankan pembangunan dan kebijakan sesuai kebutuhan wilayah masing-masing.
“Putusan MK ini menjadi tonggak penting untuk mempertegas kemandirian daerah. Ini sekaligus menjadi koreksi terhadap kecenderungan pemerintah pusat yang makin sentralistik,” ujar Ray.
Menurutnya, keputusan ini menempatkan pemerintah daerah sebagai entitas yang mandiri, bukan sekadar perpanjangan tangan pusat. Ia menyebut hal ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Otonomi Daerah yang memberikan kewenangan nyata bagi daerah dalam mengatur urusan lokal.
“Dengan keputusan MK ini, kewenangan daerah ditegaskan sebagai hak konstitusional, bukan semata-mata struktur di bawah pusat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ray menyebut bahwa pemisahan pemilu nasional dan daerah juga akan berdampak positif terhadap kualitas demokrasi lokal. Isu-isu daerah yang sebelumnya tenggelam karena dominasi pemilu presiden kini memiliki ruang lebih besar untuk dibicarakan dan dipertimbangkan oleh pemilih.
“Sebelumnya, semua diskusi dan perhatian publik tersedot oleh pilpres. Isu-isu lokal hanya menjadi pelengkap. Tapi dengan pemilu terpisah, isu daerah bisa mendapat panggung yang layak,” jelasnya.
Ray berharap keputusan ini membuka ruang politik yang lebih seimbang antara pusat dan daerah, serta mendorong para pemimpin daerah untuk lebih responsif terhadap kebutuhan warganya.
Komentar