Sehingga, lanjut Mahfud, laporan dari masyarakat tidak akan hilang di tengah jalan dan tidak mungkin tak ada respons atas laporan-laporan terhadap peristiwa yang terjadi.
Karena semuanya dari sejak pendaftaran dan pengembangan isunya sudah terdigital dengan baik.
“Dengan demikian melalui pengembangan SPPT TI ini diharapkan nanti akan mempermudah dan memperlancar tugas tanggung jawab lembaga penegak hukum dalam proses penanganan perkara pidana dan sebagai bagian dalam sistem pendukung pengendalian etika dan penguatan integritas untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dan mencegah terjadinya perilaku koruptif, etika juga masuk di sini,” ungkapnya.
Selain itu lanjut Mahfud, melalui sistem tersebut akan terlihat siapa penegak hukum yang malas-malasan dalam menangani perkara.
“Karena kalau orang malas-malasan juga akan ketahuan dari proses digitalisasi ini. Bukan ketahuan dari perilakunya, sikap-sikap tidak etisnya yang mungkin tidak pantas dilakukan.
Tetapi, dengan keterlambatan itu sendiri akan membuka kenapa ini terjadi, kenapa ini terhambat di sana dan sebagainya, bisa dilacak dari sini,” pungkasnya.
Komentar