DPO 8 Tahun: Pelaku Pencabulan Anak Diamankan Satgas SIRI Kejagung

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berhasil menangkap buronan asal Kejaksaan Negeri Samarinda, Alexander Agustinus Rottie, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2017.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025, di sebuah rumah makan berlokasi di kawasan RM Coto Maros Teling, Kecamatan Wanea, Kota Manado.

Terpidana Kasus Pencabulan Anak

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa Alexander Rottie merupakan terpidana dalam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2121 K/PID.SUS/2017 menyatakan bahwa Alexander secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, serta membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dengannya.

“Berdasarkan putusan kasasi tersebut, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun,” jelas Harli dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Selasa (10/6).

Kooperatif Saat Ditangkap

Menurut Kapuspenkum, Alexander bersikap kooperatif saat ditangkap, sehingga proses pengamanan berjalan lancar tanpa hambatan. Usai ditangkap, terpidana langsung diserahkan kepada tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Samarinda untuk menjalani masa hukumannya sesuai putusan pengadilan.

Pesan Tegas dari Jaksa Agung

Jaksa Agung RI menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan seluruh penanganan buronan yang masih berkeliaran. Ia menginstruksikan seluruh jajarannya untuk terus memantau, melacak, dan segera menangkap setiap DPO yang belum tertangkap.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kami mengimbau seluruh DPO untuk menyerahkan diri secara sukarela demi kepastian hukum dan keadilan yang harus ditegakkan,” tegas Jaksa Agung dalam pernyataannya.

Komentar