JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menetapkan tujuan untuk segera mengimplementasikan skema iuran batu bara bagi perusahaan tambang melalui Mitra Instansi Pengelola (MIP). Target ini ditetapkan untuk dicapai sebelum masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir tahun ini.
Asisten Deputi Pertambangan Kemenko Marves, Tubagus Nugraha, mengakui bahwa pelaksanaan skema iuran batu bara belum berjalan hingga saat ini. Hal ini disebabkan oleh sikap pemerintah yang sangat hati-hati dan teliti dalam merumuskan aturan tersebut.
“Ini yang kemudian memang memakan waktu, namun kami tetap optimis bahwa dalam waktu dekat Peraturan Presiden bisa selesai, dan beberapa detail terkait peraturan turunan dan sistem EDKB yang dikembangkan dapat segera diimplementasikan. Harapan kami adalah bahwa tahun ini sudah bisa dijalankan,” kata Tubagus dalam acara Closing Bell CNBC Indonesia pada Kamis (15/8/2024).
Tubagus menjelaskan bahwa skema iuran ini diperlukan untuk mengatasi disparitas harga batu bara di pasar internasional dengan harga Domestic Market Obligation (DMO). Pada tahun 2022, pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik PLN sempat mengkhawatirkan karena penambang lebih memprioritaskan ekspor yang memiliki harga jual lebih tinggi.
“Setelah pengalaman kami di awal tahun 2022, pasokan untuk pembangkit listrik sempat mengalami kesulitan. Jadi, kuncinya adalah bagaimana memastikan pasokan batu bara untuk kebutuhan domestik, khususnya kelistrikan umum, bisa aman,” ujarnya.
Tubagus mengakui bahwa negara saat ini sangat bergantung pada batu bara sebagai salah satu sumber devisa utama. Namun, di sisi lain, batu bara juga penting sebagai sumber energi domestik.
“Setelah pengalaman di awal tahun 2022, mekanisme ketahanan energi menjadi sangat penting untuk memastikan pasokan dalam negeri,” tambahnya.
Komentar