Girik Asli Masih Dipegang, Tapi Sertifikat Terbit untuk Orang Lain: Ada Apa?

JurnalPatroliNews – Tangerang Selatan – Tim kuasa hukum dari Prabu & Partners Law Firm memenuhi panggilan penyidik Polres Tangerang Selatan terkait laporan ahli waris atas kepemilikan tanah yang diduga diserobot oleh pihak lain. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: TBL/B/1103/VI/2022/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya, tertanggal 23 Juni 2022.

Prabu Yopi Rianda, S.H., mewakili para ahli waris almarhum Tjatong bin Djimin, menyatakan bahwa kedatangan mereka pada Selasa (8/4/2025) bertujuan memberikan keterangan tambahan sekaligus mempertegas posisi hukum kliennya.

Menurutnya, hingga kini ahli waris masih memegang dokumen asli berupa Girik Letter C Nomor 97 atas nama Tjatong bin Djimin untuk bidang tanah di Kampung Pladen, Jalan Nusajaya RT 002 RW 005, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

“Kami menegaskan kembali bahwa obyek tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan kepada pihak mana pun. Namun, saat ini muncul sertifikat atas nama orang lain yang alas haknya tidak bersumber dari dokumen asli milik ahli waris. Ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai keabsahan sertifikat tersebut,” ujar Prabu.

Lebih lanjut, Prabu mendesak Mabes Polri, Bareskrim, dan Kementerian ATR/BPN agar segera turun tangan menangani kasus ini secara serius. Ia juga meminta agar proses verifikasi dan validasi dokumen pertanahan dilakukan secara ketat dan transparan.

“Kami berharap Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dapat mengawasi kasus ini secara langsung. Satgas Mafia Tanah harus hadir di lapangan, karena ada indikasi kuat keterlibatan aparat di tingkat kelurahan yang tidak menyelesaikan persoalan ini dengan tuntas,” tegasnya.

Prabu juga menyampaikan keprihatinannya atas kondisi para ahli waris yang disebutnya berasal dari kalangan masyarakat kecil.

“Beberapa di antaranya hanya menggantungkan hidup dari pekerjaan memulung. Kasus ini bukan hanya soal sengketa tanah, tetapi soal keadilan bagi rakyat kecil yang selama ini terpinggirkan,” pungkasnya.

Komentar