JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menggelar inspeksi pada aktivitas penambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, pada periode 26 hingga 31 Mei 2025.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus menjaga kelestarian ekosistem di wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil yang memiliki nilai lingkungan tinggi.
Empat perusahaan tambang nikel menjadi fokus pengawasan, yakni:
- PT Gag Nikel (PT GN)
- PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM)
- PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP)
- PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP)
Meski seluruhnya sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan, hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Namun, hasil pengawasan mengungkapkan pelanggaran berat terkait pengelolaan lingkungan dan tata kelola pulau kecil.
PT Anugerah Surya Pratama, sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing asal China, diketahui menambang di Pulau Manuran dengan luas sekitar 746 hektare tanpa menjalankan sistem manajemen lingkungan yang memadai, termasuk pengelolaan air limbah larian. Karena temuan ini, KLH/BPLH langsung memasang plang penghentian aktivitas di lokasi tersebut.
Sedangkan PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag dengan area tambang seluas 6.030,53 hektare. Kedua pulau ini dikategorikan sebagai pulau kecil yang secara hukum tidak memperbolehkan kegiatan pertambangan, sesuai UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Saat ini, KLH/BPLH tengah menelaah Persetujuan Lingkungan yang dimiliki PT ASP dan PT GN. Apabila ditemukan pelanggaran aturan, izin lingkungan mereka berpotensi dicabut. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menegaskan, prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan menjadi landasan tindakan tegas terhadap pelanggaran ini.
“Menambang di pulau kecil sama dengan mengabaikan keadilan antargenerasi. Kami tak akan segan mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tidak tergantikan,” tegas Hanif dalam pernyataannya pada Kamis, 5 Juni 2025.
Di sisi lain, PT Mulia Raymond Perkasa terbukti tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH saat menjalankan kegiatan di Pulau Batang Pele sehingga seluruh kegiatan eksplorasi di sana dihentikan. PT Kawei Sejahtera Mining juga diketahui membuka lahan tambang di luar izin lingkungan dan kawasan PPKH seluas lima hektare di Pulau Kawe, yang menyebabkan sedimentasi di pesisir pantai. Perusahaan ini menghadapi sanksi administratif berupa pemulihan lingkungan dan potensi gugatan perdata.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XXI/2023 memperkuat larangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil. Mahkamah menyatakan bahwa penambangan di daerah tersebut dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang tak dapat diperbaiki, serta bertentangan dengan prinsip pencegahan bahaya dan keadilan bagi generasi mendatang. Pemerintah berkomitmen menindak tegas pelanggaran yang mengancam kelangsungan wilayah pesisir Indonesia.
Komentar