Pengenalan Tugas Auditor Perkara Tipikor, Kejati Bengkulu Gelar Sosialisasi ‘Penkum’

JurnalPatroliNews – Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggelar program ‘Hallo Kejati’ sebagai bagian dari upaya sosialisasi Penerangan Hukum (Penkum) untuk memperkenalkan peran auditor di lembaga tersebut. Acara tersebut dilaksanakan di aula Polres Kota Bengkulu pada Rabu, 6 Maret 2024.

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah narasumber utama, termasuk Asisten Pengawasan (Aswas) Yeni Puspita, SH, MH, Kepala Seksi Penerangan Hukum Ristianti Andriani, S.H., M.H, Jaksa Fungsional Yuli Herawati, SH MH, dan tim Auditor Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu kini memiliki 10 auditor yang bertugas menghitung kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor), yang merupakan bagian penting dari upaya penegakan hukum.

Dalam sosialisasi tersebut, Aswas menekankan pentingnya peran auditor dalam menghitung kerugian negara. Meskipun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga terlibat dalam perhitungan kerugian negara, namun prosesnya seringkali memakan waktu yang cukup lama.

“Kejaksaan Tinggi Bengkulu saat ini telah memiliki 10 auditor yang memiliki keilmuan, pengalaman, serta sertifikasi yang memadai. Dengan begitu, tim auditor tersebut dapat diandalkan dalam menghitung kerugian negara,” kata Aswas. 

Aswas berharap bahwa penyidik Polres dapat memanfaatkan tenaga auditor Kejati untuk membantu dalam perhitungan kerugian negara jika diperlukan.

Oleh karena itu, Polresta Bengkulu mengucapkan terima kasih atas sosialisasi yang telah dilakukan oleh Penkum Kejati kepada penyidik.

“Pasalnya hal tersebut cukup dibutuhkan dalam penanganan kasus tipikor yang seringkali ditangani oleh penyidik,” ungkapnya.

Sosialisasi ini juga dianggap sebagai ajang silaturahmi antara berbagai penegak hukum. Ristianti Andriani, SH MH, menambahkan bahwa program Hallo Kejati bertujuan untuk memberikan pemahaman dan sosialisasi mengenai aturan hukum, serta diharapkan dapat membantu penyidik dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Komentar