JurnalPatroliNews – Jakarta – Pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) pada instansi pemerintah dipercepat setelah kelembagaan Kabinet Merah Putih terbentuk. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini saat rapat bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (11/11).
Rini menegaskan pentingnya kesesuaian kompetensi ASN dengan bidang jabatan yang diisi, dengan mempertimbangkan pengalaman kerja sebelumnya.
“Pengisian jabatan diutamakan mempertimbangkan kompetensi Pegawai ASN yang sesuai dengan bidang tugas jabatan dengan memperhatikan tugas fungsi jabatan sebelumnya,” tegas Rini.
Proses pengisian jabatan juga mencakup pemilihan pelaksana tugas (plt.) bagi jabatan yang belum memiliki pemangku tetap yang sesuai.
Rini menambahkan bahwa percepatan pengisian jabatan ini akan dilakukan dengan penetapan satu kali saja.
Pengisian jabatan ASN, lanjut Rini, dilakukan melalui tiga pendekatan: pengukuhan pelantikan, uji kompetensi, atau pengisian dari instansi luar.
Sistem merit yang diatur dalam UU No. 20/2023 tentang ASN akan diterapkan, mengutamakan kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, serta integritas, yang dilaksanakan secara adil tanpa diskriminasi.
Menteri Rini juga menekankan bahwa karir ASN tidak hanya bergantung pada seleksi terbuka, tetapi juga pada manajemen talenta, yang menempatkan ASN dalam posisi sesuai kualifikasi dan kebutuhan instansi melalui pemetaan talent pool.
“Basis karir kita tidak semata-mata berbasis seleksi terbuka dan kompetitif tetapi berbasis manajemen talenta. Manajemen talenta dapat berjalan dengan pemetaan talent pool dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan instansi,” ungkap Menteri Rini.
Mendukung pernyataan tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa kompetensi ASN sangat penting dalam mencapai visi Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
Prasetyo menambahkan bahwa tujuan akhir dari pengisian jabatan ini adalah untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
“Kita tidak boleh mengesampingkan keahlian dan kompetensi. Intinya adalah pelayanan kepada publik tidak boleh terganggu,” ujar Prasetyo.
Komentar