Contohnya, jika seorang penyewa atau pemilik apartemen memiliki tagihan listrik sebesar Rp 70, tetapi total yang dibayarkan kepada pengelola adalah Rp 80 karena termasuk biaya pengelolaan, maka selisih Rp 10 tersebut akan dikenakan PPN sebesar 11%.
“Yang dikenakan PPN bukan listriknya, tetapi jasa pengelolaannya,” lanjutnya.
Ketika pengelola apartemen mengeluarkan faktur, mereka wajib memungut PPN untuk jasa pengelolaan. Arifin menambahkan bahwa pengenaan PPN ini sama halnya dengan pembelian barang seperti pakaian atau makanan, di mana pembeli atau pengguna jasa akan dikenakan PPN atas transaksi tersebut.
Meski peraturan ini sudah lama berlaku, Arifin mengakui bahwa publik mungkin terkejut karena baru mengetahui adanya pengenaan PPN pada IPL apartemen. Dia juga menegaskan bahwa pengelolaan apartemen tidak sendirian dalam hal ini, karena banyak jenis jasa lain yang tidak tercantum dalam daftar pengecualian PP 49 Tahun 2022 juga terkena PPN.
“PPN dikenakan berdasarkan jenis jasa, bukan siapa yang menerima layanan tersebut,” tutup Arifin.
Komentar