JurnalPatroliNews – Jakarta – Seorang warga negara Amerika Serikat, Brant Robert Joyce, yang diketahui merupakan pensiunan militer, kini harus berurusan dengan hukum di Indonesia setelah didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap pemilik hotel North Wing Canggu Resort, I Made Dwiantara. Insiden kekerasan itu menyebabkan rahang korban mengalami patah serius.
Jaksa Penuntut Umum Pradewa Ari Akhbar Kharisa dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan bahwa Brant dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Sidang digelar pada Jumat (16/5/2025), sebagaimana dilaporkan oleh detikBali.
Peristiwa itu terjadi pada 16 Februari 2025, saat Dwiantara menerima laporan dari karyawannya, Ni Kadek Risma Marcella Zaliani, mengenai tamu hotel yang bertindak agresif. Merespons laporan itu, Dwiantara langsung menuju lokasi.
Sesampainya di tempat, ia menyaksikan Brant sedang bersitegang dan memarahi staf hotel lainnya, I Gusti Agung Gede Wirajaya. Saat mencoba menenangkan situasi, Brant justru meninju wajah Gede Wirajaya.
Insiden utama terjadi di area dapur hotel. Saat Brant diduga hendak mengambil benda tajam, kacamata miliknya jatuh ke lantai. Ketika Dwiantara berusaha mengambil kacamata tersebut, Brant berbalik dan melayangkan pukulan keras ke arah wajahnya, tepatnya di bibir bagian atas.
Akibat pemukulan tersebut, Dwiantara mengalami luka serius. Hasil pemeriksaan medis di RSUP Prof Dr IGNG Ngoerah menunjukkan bahwa ia menderita luka terbuka di bibir dan gusi, patah tulang rahang bagian kanan atas, serta kehilangan gigi depan.
Hasil pemeriksaan lanjutan melalui MSCT Scan mengungkapkan kondisi medis tambahan seperti sinusitis kronis, infeksi telinga bagian dalam (mastoiditis), penyimpangan pada tulang hidung (deviasi septum), dan cedera tulang wajah lainnya.
Dwiantara menjalani tindakan operasi pada rahang dan gigi sehari setelah kejadian, yakni pada 17 Februari, dan dirawat inap selama empat hari sejak 16 hingga 19 Februari 2025.
Atas dakwaan tersebut, Brant yang tercatat memiliki latar pendidikan sarjana, kini menghadapi ancaman hukuman pidana hingga lima tahun penjara.
Komentar