Penunjukan Diaz Hendropriyono, Langkah Baru dalam Pengendalian Lingkungan Hidup Indonesia

Para pemerhati lingkungan hidup di Indonesia saat ini memiliki harapan besar terhadap Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dalam Kabinet Merah Putih untuk lebih serius memperhatikan kondisi lingkungan hidup yang semakin memburuk di berbagai daerah. Permasalahan lingkungan seperti deforestasi, emisi gas rumah kaca, dan pengelolaan sampah menjadi isu kritis yang memerlukan tindakan segera dan solusi berkelanjutan.

Termasuk menghadapi tantangan besar dalam peraturan pengelolaan sampah nasional, saat ini banyak daerah yang masih menggunakan metode lama seperti “kumpul-angkut-buang” yang tidak efisien dan tidak fokus terhadap kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan sampah melalui penerapan konsep ekonomi sirkular dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) karena dukungan penuh sistem pengelolaan sampah dan daur ulang yang berkelanjutan serta terintegrasi, akan sangat berdampak positif terhadap lingkungan hidup, terkait juga terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Diharapkan ke depannya, KLH/BPLH harus memiliki beberapa strategi utama dalam menegakkan hukum lingkungan hidup, juga menerapkan pendekatan penegakan hukum multidoor dalam proses pengawasan dan penindakan, serta berkolaborasi dengan berbagai instansi terkait.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, pemerintah harus memperkuat tindakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan. Termasuk penegakan hukum yang lebih tegas dan transparan, serta pemberian sanksi yang jelas bagi perusahaan atau individu yang terbukti merusak lingkungan.

Dengan pendekatan yang inklusif dan kolaboratif, Indonesia dapat mencapai target iklimnya dan memastikan keberlanjutan lingkungan hidup untuk generasi mendatang.

Komentar