Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Terhadap RD Perkara Impor Gula PT SMIP

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas Tersangka RD selaku Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Hal tersebut disampaikan Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) pada keterangan rilis yang diterima redaksi, Kamis (25/7/24).

“Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023,” kata Harli.

Komentar