JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas dua orang Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Hal tersebut disampaikan Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) pada keterangan rilis yang diterima redaksi, Senin (22/7/24).
“Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” kata Harli.
Adapun dua orang yang dilakukan Tahap II yaitu, Tersangka HM selaku pihak swasta, dan Tersangka HLN selaku Manager PT QSE.
Selanjutnya, Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para Tersangka antara lain:
Tersangka HM; 11 bidang tanah dan/atau bangunan dengan rincian, 4 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Selatan, 5 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Barat, 2 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Tangerang, 2 unit Ferarri, 1 unit Mercedes Benz AMG SLG GT, 1 unit Porsche, 1 unit Rolls Royce Cullinan, 1 unit Mini Cooper, 1 unit Lexus RX300, 1 unit Vellfire 2.5G.
Tersangka HLN: 6 bidang tanah dan/atau bangunan dengan rincian, 4 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Utara, dan 2 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Kabupaten Tangerang, 1 unit Toyota Kijang Innova, 1 unit Lexus UX300E, 1 unit Toyota Alphard, Tas branded sebanyak 37 unit, Perhiasan sejumlah 45 buah, Uang sejumlah SGD 2.000.000, Uang sejumlah Rp10.000.000.000, dan 2 unit jam tangan mewah merek Richard Mile (RM).
Komentar