JurnalPatroliNews – Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti, melontarkan kritik terhadap mantan pegawai KPK, Febri Diansyah, yang kini tergabung dalam tim penasihat hukum Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus dugaan suap dan upaya menghambat penyidikan.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (9/5), Rossa menyampaikan keberatannya terhadap keterlibatan Febri. Ia menyebut Febri, saat masih aktif di KPK sebagai juru bicara, pernah ikut dalam pembahasan awal (ekspose) kasus yang menyeret Hasto.
“Saya ingin menyampaikan bahwa salah satu mantan pegawai KPK yang kini menjadi penasihat hukum terdakwa pernah ikut dalam ekspose perkara ini. Ia juga menandatangani daftar hadir, memberikan saran, dan membuat catatan penting terkait konstruksi kasus,” jelas Rossa dalam persidangan.
Menurut Rossa, fakta tersebut menimbulkan situasi benturan kepentingan (conflict of interest) yang patut dipertanyakan secara etis dan hukum.
Pernyataan itu memicu reaksi keras dari tim kuasa hukum Hasto. Salah satu pengacaranya, Ronny Talapessy, langsung mempertanyakan maksud pernyataan Rossa.
Majelis hakim kemudian turun tangan untuk meredakan ketegangan. Ronny menyatakan bahwa jalannya persidangan sebaiknya tidak diwarnai narasi yang dapat mendiskreditkan klien maupun kuasa hukumnya.
Selain Rossa, jaksa menghadirkan saksi lain yaitu Rizka Anungnata, eks Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) KPK yang sempat menangani perkara ini di tahap awal. Rizka diketahui diberhentikan dari KPK pada masa kepemimpinan Firli Bahuri melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menuai kontroversi dalam proses alih status menjadi ASN.
Hasto Kristiyanto sendiri didakwa telah menghalangi proses penyidikan KPK dalam kasus Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang masih berstatus buron sejak 2020. Ia juga dijerat dalam dakwaan suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Uang tersebut diberikan agar Wahyu memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengangkat Harun sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024.
Dalam perkara ini, Hasto tidak bertindak sendirian. Ia diduga bekerja sama dengan beberapa orang kepercayaannya, termasuk Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri. Donny kini berstatus tersangka namun belum ditindaklanjuti secara hukum, sementara Saeful telah dijatuhi hukuman. Harun Masiku sendiri masih dalam pelarian.
Nama lain yang turut disebut dalam kasus ini adalah Agustiani Tio Fridelina, mantan kader PDIP dan eks anggota Bawaslu, yang kini telah menyelesaikan proses hukumnya.
Komentar